BUNGA KPR PER JANUARI 2014
KPR BJB 9,75% (Fix 1 Thn) atau KPR BNI 9,9% (Fix 1 Thn) atau KPR BTN 11,5% (Fix 1 Thn)
Perumahan Terbaru 2014....
Klik Disini
hosting

Bangun Rumah Sendiri Ternyata Kena Pajak

Nur Januarita Benu - Okezone
Kamis, 3 Januari 2013 14:26 wib
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin membangun atau merenovasi rumah, siapkanlah dana yang lebih besar. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembangunan atau renovasi rumah tinggal Anda.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi, atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam permen tersebut juga dijelaskan mengenai besaran pungutan PPN setiap bulan, yakni sebesar 10 persen dari 20 persen atau 2 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan asumsi misalkan Anda membangun rumah sendiri senilai Rp500 juta maka, Anda wajib membayar PPN, 2 persennya atau sebesar Rp10 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak beberapa poin penting mengenai aturan PPN pembangunan rumah sendiri, sesuai PMK No 163/2012, sebagaimana dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (3/1/2013) berikut ini:

Pasal 2 ayat 1
Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 2 ayat 3
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pasal 2 ayat 4
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi (m2).

Pasal 5
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Pasal 9 ayat 1
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan, kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran.

Pasal 10
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Diunduh dari Okezone