Nur Januarita Benu - Okezone
Kamis, 1 November 2012 13:13 wib
JAKARTA - Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera)
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
dengan Hunian Berimbang yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2012 lalu,
dimaksudkan untuk menyeimbangkan pembangunan perumahan ekslusif dan atau mewah
dengan perumahan sederhana yang bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR)
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Kawasan Kemenpera, Siti Budihartati mengatakan, ada lima tujuan dilaksanakannya hunian berimbang. Sebagaimana dimuat dalam keterangan tertulis Kemenpera, di Jakarta, Kamis (1/11/2012), berikut ini:
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Kawasan Kemenpera, Siti Budihartati mengatakan, ada lima tujuan dilaksanakannya hunian berimbang. Sebagaimana dimuat dalam keterangan tertulis Kemenpera, di Jakarta, Kamis (1/11/2012), berikut ini:
- Menjamin tersedianya rumah mewah, menengah dan sederhana (satu hamparan atau tidak satu hamparan).
- Mewujudkan kerukunan antar golongan masyarakat (profesi, ekonomi dan status sosial).
- Mewujudkan subsidi silang baik prasarana, sarana dan utilitas (PSU), pembiayaan dan pengelolaan.
- Menciptakan keserasian tempat bermukim secara sosial dan ekonomis.
- Efisiensi pendayagunaan lahan.
Selain mengatur tentang Pola Pembangunan Hunian Berimbang, Kemenpera juga
memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan
permukiman. Bantuan tersebut diberikan ke sejumlah kawasan yakni kawasan skala
besar/ Kasiba, perumahan khusus, bukan skala besar, rusunawa/ rusunami, rumah
sejahtera tapak dan rumah murah.
"Target pembangunan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2012 sebanyak 145 ribu unit. Sedangkan pada 2013 mendatang akan ditingkatkan menjadi 161.616 unit dengan rincian 110.159 unit kawasan skala besar, 44.360 unit kawasan non skala besar dan 7.097 kawasan khusus," ujarnya. (NJB)
"Target pembangunan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2012 sebanyak 145 ribu unit. Sedangkan pada 2013 mendatang akan ditingkatkan menjadi 161.616 unit dengan rincian 110.159 unit kawasan skala besar, 44.360 unit kawasan non skala besar dan 7.097 kawasan khusus," ujarnya. (NJB)